Kehidupan manusia sudah teratur dalam perundang-undangan dan hukum.
Hal ini diharapkan untuk menciptakan ketentraman, keamanan, dan keadilan. Namun
sayangnya beberapa kejadian justru menjadikan hukum hanya berlaku untuk
kalangan tertentu saja.
Keadilan
sangat dibutuhkan oleh setiap insan. Dengan adanya keadilan maka membuat suatu
kaum untuk mendapatkan kelayakan yang sama kepada sesamanya sesuai dengan hasil
kerja keras mereka. Tapi dalam beberapa kasus, justru sangat tidak masuk akal. Tidak
sesuai dengan perundangan, dan keadilan yang berlaku di Indonesia. Contoh kecil
adalah bagaimana perbedaan yang sangat terlihat mencolok, antara vonis hukum
terhadap kaum jelata, dan vonis kepada mereka yang berdasi. Seperti seorang
yang hanya mencuri ubi tidak lebih dari 10 biiji, atau nenek yang mencuri kayu
yang hanya segelintir jumlahnya. Mereka dijatuhi hukuman yang cukup lama. Penjara
lebih dari 5 tahun dan denda sangat besar. Lalu bagaimana mereka yang berdasi
mencuri uang RAKYAT?? Mereka hanya dijatuhi hukuman penjara bahkan kurang dari
5 tahun. Ini sungguh tidak msuk akal.
Dengan
begini, dapat disimpulkan hukum keadilan di Indonesia hanyalah fatamorgana
semata. Hubungan antara manusia dan keadilan di Indonesia tidak sepenuhnya
berjalan dengan baik. Hal sepeti ini harus segera menjadi pelajaran bagi
pemerintah, dan kembali menegakkan keadilan yang seharusnya.